Kaltengtoday.com, Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),melaksanakan workshop bagi kepada desa dan perangkat desa untuk pengembangan desa dan pedesaan dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa.
Kegiatan yang berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas yang di buka secara resmi oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Harus,ST.di Hadiri oleh Dirjen PDP Kemendes PDTT Sugito,S.Sos.,MH.,beserta peserta dari Kepala Desa dan perangkat desa se-Kabupaten Kapuas selama 3 hari dari tanggal 27 hingga 29 Mei 2024, dengan pemateri dari Kementrian Kemendes,Kejaksaan Negeri Kapuas ,Polres Kapuas dan DPMD.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi Kurniawan,S.Sos.,M.Si.,bahwa kegiatan workshop yang dilaksanakan merupakan upaya pemerintah pusat dan daerah memberikan pemahaman bagi Kepala Desa dan Perangkat desa agar bisa mengembangkan potensi desa.
Baca Juga : Â Dewan Barsel Apresiasi Pengembangan Desa Wisata di Jenamas dan Dushil
“Kami menghadirkan pembicara dari Kementerian Desa Bapak Dirijen Dirjen PDP Kemendes PDTT Sugito,S.Sos.,dan Kepala Desa Bangun Harjo,Bapak Wahyudi memberikan materi praktek baik pengembangan desa dan potensi desa bisa menghasilkan,Penghasilan Asli Desa mencapai tujuh koma lima miliar pertahun dari pengembangan BUMDES,”ungkapnya.
Dijelaskan Budi Kurniawan,praktek baik bisa menjadi motivasi dan inspirasi bagi desa desa yang ada di kabupaten Kapuas untuk meningkatkan Penghasilan Asli Desa melalui BUMDES.Kemudian dalam kegiatan Workshop ini melibatkan Kejaksaan Negeri Kapuas sesuai dengan program Jaksa Jaga desa,dan di lanjutkan dengan Polres Kapuas dengan program Polisi Kawal Desa.
“Tentu keterlibatan pihak Kejari dan Polres Kapuas agar Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk pengelolaan anggaran ADD dan DD tidak terjadi penyimpangan sehingga tidak berurusan dengan hukum,”imbuhnya.
Baca Juga : Â Hari Jadi Kabupaten Barsel, Pemda Luncurkan Pengembangan Desa Wisata
Ditambahkannya,bahwa di hari terakhir akan diajarkan penggunaan aplikasi berbasis online karena DPMD di tahun 2024 berkomitmen membangun transparansi dan akuntabilitas semua desa sudah berbasis online baik itu sistem Kuantan desa dan proses pencarian melalui CMS bekerja sama dengan perbankkan.
“Ini sebagai bentuk pencegahan terhadap praktek korupsi yang akan terjadi dalam penggunaan ADD dan DD dan Saya berhadapan melalui konsep ini,pemerintah desa bisa maju dan kuat didalam pengelolaan keuangan desa,untuk pembangunan di desa yang lebih baik,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post