Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kesempatan bagi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas yang memiliki kendaraan bermotor diharapkan untuk memanfaatkan program pemutihan dengan membebaskan pembayaran denda pajak dan bea balik nama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Anang Dirjo melalui Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun Noni Waty menjelaskan, terkait pemutihan Pajak itu, sebenarnya rangka memperingati rangkaian ulang tahun (HUT) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke-76 tahun.
Baca Juga : Program Pemutihan Pajak, Bisa Dimanfaatkan Masyarakat
“Maka dari itu kami ingatkan semua warga masyarakat Gunung Mas untuk, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, dengan sebaik mungkin,” kata Noni Waty saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (16/5/2024).
Menurut perempuan berwajah oval ini menyebut, penghapusan denda pajak tersebut, merupakan langkah tepat dari Pemprov Kalteng, dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Maka segera dimanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baik mungkin.
“Program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Pergub nomor 22 tanggal Tahun 2024 dan program tersebut berlaku selama kurang lebih 3 bulan, sejak 11 Mei 2024 hingga 31 Agustus 2024,” timpal Noni.
Program pemutihan pajak, tambah Nonit sapaan akrabnya ini menuturkan, berupa pemberian keringanan atau penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun program lainnya melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor khusus plat KH di wilayah Provinsi Kalteng yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2024 hingga 4 Januari 2025.
Baca Juga : Dua Hari Lagi, Pemutihan Pajak Akan Segera Berakhir
“Tujuan program ini sebenarnya untuk membantu masyarakat, dalam meningkatkan kesadaran atas kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Nonit menambahkan, bagi yang belum tahu, pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak.
“Karena adanya penghapusan sanksi. Karena itulah kita terus melakukan sosialisasi baik melalui Media Sosial, spanduk, Baliho dan menggunakan mobil Samsat keliling ke seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas,” pungkas Noni Waty.[Red]
Discussion about this post