kaltengtoday.com – Palangka Raya. Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini meminta masyarakat untuk mengikuti surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalteng , yang berisikan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 atau virus Corona.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Provinsi Kalteng H Purman Jaya , yang berasal dari Daerah Pemilihan ( Dapil) IV yang meliputi kabupaten Barsel, Bartim, Mura.
Dia mengatakan bahwa panduan tersebut dibuat tentunya dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ditengah kondisi saat ini.
“Dengan mengikuti panduan tersebut, tentunya kita dapat menjaga diri kita dari penyebaran virus Corona,” ucap Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalteng tersebut pada Senin (20/4/2020).
Dengan adanya panduan tersebut dia juga mempertanyakan kejelasan tentang apakah panduan tersebut menyesuaikan sistem zona di 14 Kabupaten/Kota di Kalteng.
Pasalnya untuk 14 Kabupaten/Kota di Kalteng saat ini status perkembangan virus Corona ada yang berada dalam status zona hijau, kuning dan merah.
Dia berharap dengan adanya status zona penyebaran virus Corona yang berbeda di Kalteng hendaknya dapat diperjelas lagi.
“Kalau melihat panduan edaran yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Kalteng, itu tampaknya bersifat umum,” ucap pria yang akrab disapa Haji Gogo tersebut.
Namun dia mengatakan bahwa dengan adanya panduan tersebut, masyarakat bisa lebih paham dan tenang dalam menjalankan ibadah puasa serta merayakan lebaran nantinya.
Adapun surat edaran Kemenag Kalteng yang berdasarkan Surat Edaran Menag Nomor 6 tahun 2020 diantaranya, Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’I (buka puasa bersama). Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
Baca Juga:
DPRD Kalteng Berharap Ada Penambahan Jumlah Penerima Bansos Covid-19
Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola ditiadakan. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/mushola. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut, Salat Tarawih keliling (tarling),takbiran keliling,kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara,pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference. [Red]
Discussion about this post