Kaltengtoday.com, Kasongan – Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto mengingatkan, jangan sampai ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh para pegawai atau ASN di lingkungan jajaran perangkat daerah. Semestinya, masyarakat bisa diberikan pemahaman dan sosialisasi terkait hak itu.
Baca juga :Â Intensitas Bencana Meningkat, DPRD Katingan Minta Penanganan Lebih Tanggap
” Mari kita cegah pungli. Apalagi, ini sudah diwanti-wanti dan diintruksikan oleh pemerintah pusat. Kita di daerah perlu menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat saber pungli yang dibentuk, ” Katanya, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas praktek pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
“Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli,” Pungkasnya.
Baca juga :Â Komisi I DPRD Katingan Kunker ke DPRD Kapuas
Dengan demikian, jangan ada penyimpangan-penyimpangan yang muncul di dalam daerah. Baik itu di lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan dan lainnya.
” Masyarakat berhak menyampaikan dan melaporkan jika ada pungli. Apalagi, jika itu bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat. Maka, ini menjadi catatan untuk semua pihak agar bisa diperhatikan baik-baik, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post