Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menyampaikan sehubungan dengan akan berakhirnya masa kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dan memasuki masa tenang, pihaknya menyampaikan beberapa hal.
Baca Juga : Â [Hoax atau Fakta] Pemilu 2024 Curang! Warga Taipei Sudah Terima Surat Suara dan Mencoblos Duluan
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, maka KPU Provinsi Kalteng menyampaikan beberapa hal,” katanya kepada awak media, Sabtu (10/2/2024).
Dalam awal penyampaiannya, Sastriadi membeberkan, untuk masa kampanye berakhir di tanggal 10 Februari 2024 dan akan memasuki masa tenang selama 3 (tiga) hari, sebelum hari pencoblosan.
“Pertama, bahwa tahapan kampanye akan segera berakhir dan akan memasuki tahapan masa tenang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara yaitu pada tanggal 11 – 13 Februari 2024,” ujarnya.
Baca Juga : Â Amankan Pemilu, Polres Barsel Gelar Apel Serpas
Pihaknya juga menuturkan, di masa tenang setiap peserta Pemilu, baik calon anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, lalu calon senator, hingga calon presiden dan wakil presiden tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktivitas kampanye ataupun sosialisasi. “Bahwa pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan setiap Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya telah dipasang oleh tim pemenangan ataupun peserta, agar dapat dihimpun kembali. “Menghimbau peserta Pemilu agar dapat membersihkan seluruh APK sebelum memasuki Masa Tenang Kampanye,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post