Kaltengtoday.com, Cek Fakta – Pada akhir Desember 2023 lalu, warganet dikejutkan dengan beredarnya video seorang WNI yang tinggal di Kota Taipei, Taiwan yang sudah menerima surat suara Pemilu 2024.
Hal ini memicu kontradiksi dan protes Masyarakat Indonesia yang berspekulasi adanya kecurangan di Pemilu 2024.
Karena menurut jadwal secara umum, pencoblosan Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui bahwa terjadi kelalaian.
Baca Juga : Bawaslu Kapuas Apel Siaga Kawal Pelaksanaan Pemilu
Namun pihak KPU menyatakan bahwa pendistribusian surat suara ke luar negeri memang bisa dilakukan lebih dulu. Bukan berarti adanya kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Hal ini mengacu pada pasal yang mengatur proses Pemilihan Umum.
Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa: “Pemberian suara di luar negeri dapat dilaksanakan lebih awal atau mendahului pemberian suara di dalam Negeri (early voting) ataupun bersamaan dengan pemberian suara di dalam negeri”.
Atas dasar hukum tersebut juga diatur bahwa pemungutan suara dapat dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Selain itu, di dalam peraturan tersebut juga diatur jadwal penerimaan surat suara dan kapan harus dilakukan pencoblosan di masing-masing negara.
Faktanya:
Fakta, bahwa telah terjadi pencoblosan suara yang dilakukan warga Taipei lebih awal dibanding di dalam negeri. Namun ini bukan berarti adanya tindak kecurangan, karena surat suara di luar negeri lebih dulu didistribusikan lebih awal.
Baca Juga : 814 PTPS Siap Awasi Jalannya Pemilu 2024 di Palangka Raya
Akan tetapi, masyarakat Taipei menyalahi aturan jadwal pencoblosan yang seharusnya tidak langsung dilakukan ketika surat suara tiba di negara tersebut.
Karena masing-masing Negara memiliki jadwal yang sudah ditetapkan untuk melakukan pemungutan suara.
Atas kejadian ini Ketua KPU mengakui adanya kelalaian dan sudah menerima surat permohonan maaf dari ketua KPPLN Taipei.
“Terkait dengan video tersebut, KPU menerima surat dari Ketua PPLN Taipei Nomor Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 tanggal 26 Desember 2023 perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pengiriman Surat Suara Metode Pos,” ucap Hasyim dalam keterangan persnya.
Baca Juga : Disdik Kalteng Hadiri Jalan Sehat Pemilu Damai
Merujuk pada Keputusan KPU No 122 Tahun 2024 tentang Keputusan KPU tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN),
Berikut jadwal lengkap Pemilu 2024 di Luar Negeri:
Discussion about this post