kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga saat ini keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong atau knalpot racing kian membludak.
Banyak masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan nyaringnya suara knalpot yang kerap digunakan oknum-oknum pengendara di jalanan.
Menanggapi hal tersebut, Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha bengkel terkait larangan penggunaan knalpot brong.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis, melalui Kanit Kamsel, Ipda Lutfi Tri Wulan Sari mengatakan, kali ini pihaknya menyampaikan sosialisasi dengan cara yang dialogis dan humanis, agar dapat dimengerti oleh pelaku usaha bengkel.
“Penggunaan knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” katanya, usai melakukan sosialisasi, Selasa 4 April 2023.
Baca Juga : Pemotor Knalpot Brong Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Denda
Dijelaskannya, penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.
“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal di dalamnya,” ucapnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, lanjut Ipda Lutfi Tri Wulan Sari mengatakan, penggunaan knalpot brong atau bising dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda Rp 250.000,000 atau kurungan selama 1 bulan.
Baca Juga : Ganggu Kenyamanan Warga, Polresta Palangka Raya Tegur Pengendara Bermotor Pengguna Knalpot Brong
“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post