Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalteng terus melakukan pendalaman dan penahanan terhadap beberapa tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan gedung pengembangan fasilitas expo di lokasi ex Taman Hiburan Rakyat (THR) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
Dugaan kasus korupsi ini diperkirakan oleh Polda Kalteng telah merugikan anggaran negara hingga 3,5 Miliar lebih.
Baca Juga :Â Kejati Kalteng Tahan 3 Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bawaslu Seruyan
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan hasil dari pengambangan ini, pihaknya telah menahan seorang tersangka ZL yang merupakan mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotim, lalu seorang lainnya FZI sebagai konsultan, serta LM yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Adapun modus yang dilakukan para tersangka yaitu pengadaan ataupun pengembangan gedung expo yang tidak sesuai dengan peraturannya atau peruntukannya,” kata Erlan kepada awak media, Rabu (13/11/2024).
Terhadap para pelaku, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1991 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan maksimal pidana 4 hingga 20 tahun.
“Tindakkan korupsi ini masuk dalam kejahatan luar biasa, jadi penanganannya pun harus khusus dan luar biasa. Dan, Sampai saat ini proses penyelidikan masih aktif dan terus bergerak, hingga akhirnya satu orang masuk dalam DPO,” tuturnya.
Baca Juga :Legislator Ini Tekankan Pentingnya Sikap Anti Korupsi
Dari kasus ini, pihaknya menduga sangat berpotensi ke tindak pidana pencucian uang, namun hal ini diakuinya masih dalam pendalaman kasus atau proses penyelidikan lanjutannya, terlebih juga terkait dengan masih buronnya .
“Ini merupakan bukti bahwa Polri masuk ke masyarakat, dalam rangka mendukung program pemerintah terkait mencegah kebocoran anggaran. Yang mana, kebocoran anggaran ini sangat berpotensi merugikan, khususnya warga masyarakat Kalteng,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post