kaltengtoday.com, Kasongan– Jaksa Eksekutor tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan, melaksanakan eksekusi terhadap mantan kepala desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing dengan terdakwa Adae Enel Alias Bapak Agus. Eksekusi atau mengantar terpidana untuk menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya pada Selasa, 17 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim Melalui Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusuh Quiliem menegaskan terpidana ini tersandung permasalahan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga : Bupati Katingan Minta Hati-Hati Gunakan Dana Desa
“ Perlu diketahui, terpidana ini dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT. Plk tanggal 18 April 2022. Dalam putusannya, majelis hakim pada tingkat banding menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan memeperbaiki amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Plk tanggal 9 Maret 2022,” Ungkapnya, Kamis (18/5/2022).
Mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, telah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta. Namun, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 483 juta 120 ribu.
“Selain itu, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka, jaksa dapat merampas harta benda Terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” Sebutnya.
Dalam perkara ini, selain Adae Enel terdapat satu terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah, yakni terdakwa Hermisu Alias Bapak Dody selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2019 yang saat ini dalam proses upaya hukum Kasasi.
Baca Juga : Kepala Desa Jangan Menyimpang
“Untuk diketahui, bahwa kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 825 juta 336 ribu berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan Tahun 2020 dan dari perjalanan kasus tersebut Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018-2019 dan Pj. Kepala Desa Tahun Anggaran 2019,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post