Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana penjara kepada mantan bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ari Egahni dalam perkara korupsi. Pada sidang yang bergulir Selasa (12/12/2023) itu, Ben Brahim divonis lima tahun penjara, sedangkan Ari Egahni hanya empat tahun.
Baca Juga : Ben Brahim Bersikukuh Tak Menerima Gratifikasi
“Menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili membacakan amar putusan.
Selain pidana kurungan, kedua terdakwa juga dikenakan denda. Dimana Ben Brahim harus membayar Rp500 juta subsider tiga bulan. Begitu juga nominal yang sama kepada Ari Egahni.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6 miliar. Jika tidak mampu membayar maka harta benda disita dan dilelang untuk negara,” kata Achmad Peten Sili.
Baca Juga : Harta Benda Ben Brahim dan Ary Egahni Terancam Dilelang
Kedua terdakwa melalui penasihat hukum Regginaldo Sultan menyatakan akan mengambil kesimpulan berupa mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Dimana majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Sementara itu diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut pidana penjara selama 8,4 tahun. [Red]
Discussion about this post