kaltengtoday.com, Kasongan – Kasasi terhadap Mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Supriady akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung menyatakan vonis bebas atas kasasi tersebut.
Penasehat hukum Supriady Abdul Siddik mengatakan, kliennya menjadi terdakwa atas dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017. Terutama tunjangan khusus daerah (TPNSD) bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan.
“ Supriady telah dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum. Kemudian pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memulihkan nama baik,” Katanya, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga : Disdikpora Akan Adakan Lomba Volleyball Peringati Hardiknas
Awalnya, tuntutan yang dilayangkan kepada Supriady dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp.100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Namun, akhirnya dinyatakan vonis bebas.
Mantan Bendahara Kadisdik ini akhirnya mengikuti jejak mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Jainudin Sapri yang terlebih dahulu dinyatakan bebas. Dalam kasus itu kliennya diperkarakan dalam tindak pidana korupsi yang serupa.
Baca Juga : Disdik Kapuas Gelar Bimbingan Penerapan Pembelajaran Bahasa Inggris Berbasis Android
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun anggaran 2017 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 5 Miliar lebih.
” Dana tunjangan TPNSD ini disalurkan melalui rekening Menteri Keuangan yang menjadi selaku pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah Dirjen Perimbangan. Sehingga, kabupaten Katingan hanya menjadi penyalur atau menjadi tempat pos saja,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post