kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Bupati Katingan Sunardi N Litang mengatakan, penggunaan aplikasi sistem pengelolaan aset desa sangat bermanfaat untuk pemerintah desa. Sehingga, sangat diperlukan bimbingan teknis yang mendalam.
” Bimbingan teknis pengelolaan aset desa ini didasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Maka, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat harus didasarkan pada pancasila dan hukum,” Katanya, Minggu (7/5/2023).
Baca Juga : Bupati Serahkan Bantuan Hibah 12 Unit Kendaraan R2
Dengan adanya dana desa, penyaluran yang dilakukan sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini telah banyak menghasilkan aset-aset desa yang diadakan secara swakelola, hibah, pengadaan dan lain-lain yang masih belum tercatat secara maksimal.
” Makanya, perlu ada edukasi melalui bimbingan dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui aplikasi SIPADES . Sehingga, para aparatur pemerintah desa yang diharapkan dapat mengelola pencatatan aset desanya,” jelasnya
Orang nomor dua di Katingan menghimbau kepada desanya agar serius dalam mengikuti bimbingan teknis dengan baik sampai selesai sesuai agenda yang sudah ditentukan.
Baca Juga : hibahTerima Hibah Mobil Tahanan Dari Pemkab Gumas, Kajari Kalteng Komitmen Tingkatkan Sinergitas
“Tujuan pemerintah pusat mengucurkan dana desa secara langsung dalam rangka upaya percepatan pembangunan ekonomi di desa, jadi ikuti kegiatan ini dengan baik supaya pengelolaan administrasi aset desa lebih baik lagi dan transparan untuk kemajuan di desa,” pungkasnya.
Ia berharap kedepannya pemerintah desa tidak tidak hanya dapat mengelola aset desa namun juga dapat mengelola administrasi keungan desa serta fungsi dan kinerja di desa. [Red]
Discussion about this post