kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – Berhasil membobol dua toko di Jalan Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, pria berinisial H (27) warga Jalan Tingang Menteng RT 08 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau diringkus Tim Gabungan Unit Resmob Polres Pulpis dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Selasa (17/1/2023). sekitar pukul 12.00 Wib.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, melalui rilis, Rabu (18/1/2022) mengatakan bahwa Tim Gabungan Unit Resmob Polres Pulpis dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Toko Nia dan Toko Ario Jalan Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir.
Baca juga :Â Maling Gasak Rumah Kosong di Palangka Raya, Sejumlah Barang Raib
” Sudah diamankan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ucap AKP Daspin
Peristiwa pencurian tersebut kata Daspin, terjadi Rabu tanggal 30 November 2022 di Toko Nia Jalan Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir. Kemudian Sabtu 10 Desember 2022 terjadi di Toko Ario Jalan Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir.
” Pelaku ini diduga telah menjalankan aksi pencurian di dua toko di Jalan Tingang Menteng. TKP pertama Toko Nia dan TKP ke dua Toko Ario yang jaraknya hanya beberapa meter saja, ” kata AKP Daspin
TKP di Toko Nia, kata Daspin, pelaku naik ke atap cordak dan masuk melalui pintu yang diikat dengan rantai besi.
Kemudian turun lewat tangga bagian belakang dan langsung masuk kedalam toko mengambil uang pecahan kertas sebesar Rp. 2.000.000, rokok Sampoerna 16 sebanyak 10 bungkus.
Baca juga :Â Maling Aneh, Bobol Rumah Orang Hanya Untuk Curi Celana Dalam
Pada TKP ke dua di Toko Ario Sabtu (10/12/2022) sekira jam 01.00 Wib pelaku masuk melalui pintu samping bagian belakang dengan memotong pintu yang terbuat dari seng menggunakan gunting, kemudian membuka engsel pintu dan masuk ke dalam toko.
” Pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp. 10.765.000 yang disimpan dibeberapa tas, 1 Handphone. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post