kaltengtoday.com, Palangka Raya – Lurah Sabaru, Arbani mengatakan, jika pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan agar pedagang tidak menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Imbauan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti imbauan Walikota Palangka Raya agar para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan RTA Milono tidak menggunakan bahu jalan untuk berdagang.
“Jadi mulai dari perempatan Jalan RTA Milono atau Jalan Mahir Mahar sampai ke wilayah Sabaru perbatasan dengan Kereng Bangkirai harus bersih dari pedagang,” katanya, Sabtu 29 April 2023.
Baca Juga : Bangkit Pasca Pandemi, Penjualan Listrik Tahunan PLN Naik 6,61 Persen
Sebab keberadaan pedagang yang berjualan di bahu jalan, dapat mengganggu arus lalu lintas dan bisa menimbulkan kecelakaan serta bisa menyumbat saluran drainase saat musim hujan.
Hal tersebut juga sebagai upaya pihaknya dalam mempersiapkan lingkungan yang bersih dan asri, sehingga pada event balap motor Juli 2023 mendatang para tamu yang datang dapat nyaman ketika melintas di Kelurahan Sabangau.
Baca Juga : Imbauan Larangan Berjualan di Bahu Jalan di Palangka Raya
“Keberadaan PKL juga merusak pemandangan kota. Jadi kami mohon agar tidak berjualan di bahu jalan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post