kaltengtoday.com, – Kasongan – Akhirnya, angkutan Odol yang bermuatan dengan melebihi tonase yang melintasi jalan kabupaten akan ditertibkan. Hal itu menjadi gerak cepat yang dilakukan dari orang nomor satu di Wilayah Penyang Hinje Simpei dalam mencegah kerusakan jalan kabupaten yang kian parah.
Baru-baru ini, Bupati Katingan Sakariyas menerbitkan Surat Edaran terkait larangan angkutan Over Dimensi Over Loading (Odol) yang menjalankan aktivitas diwilayahnya. Kebijakan tersebut menyasar aktivitas pengangkutan hasil hutan dan perkebunan yang melewati tonase dan aturan yang sudah ditetapkan.
” Pada surat edaran nomor 34 Tahun 2022, pada 25 Februari 2022 itu, memutuskan untuk panjang truk angkutan untuk hasil perkebunan dan hutan sekitar sembilan meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter dengan tonase delapan ton,” Jelasnya, Sabtu (26/2/2022).
Pada, truk angkutan yang melampaui batas tersebut tidak diperbolehkan. Terkait perbaikan kerusakan jalan ini menunggu ada kesepakatan antara pihak pemerintah dan pengusaha kayu.
Terutama bagi truk angkutan yang melalui jalan kabupaten dengan membawa hasil perkebunan, kayu olahan dan kayu log diharuskan mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya. Maka, apabila ada truk yang mengangkut hasil perkebunan dan hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang ditentukan diberikan sanksi
Baca juga : Pemkab Seruyan Diminta Perhatikan Metode Belajar Bagi Siswa Pedalaman
Dalam monitoring ini, penerapan surat edaran ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan dan Satpol PP bersama-sama TNI dan Polres.
Baca juga : Komisi II DPRD Kalteng Kunjungi Balai Pembibitan Ikan Air Tawar Kalsel
” Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2019 mencakup penyelenggaraan angkutan untuk kayu olahan, kayu jadi dan kayu log harus membawa dokumen yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post