kaltengtoday.com – Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun ST bereaksi keras terhadap pemangkasan anggaran senilai Rp.11 miliar untuk penanganan Covid-19 tahap dua yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Rimbun menilai pemangkasan anggaran tersebut sama dengan mematikan tugas dan fungsi dewan sebagai lembaga perwakilan rakyat, untuk terlibat langsung fungsi pengawasan dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kalau tetap dipaksa dipangkas itu sama saja mematikan tugas dan fungsi DPRD dalam rangka ikut serta turun kelapangan untuk mengawasi kinerja pihak pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan untuk masyarakat,” kata Rimbun, Rabu (22/4/2020) kepada kaltengtoday.com.
Rimbun menjelaskan, anggaran sebesar Rp. 11.314.458.000 milik DPRD Kotim itu seyogyanya diperuntukan untuk menunjang kinerja dewan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang telah dipilih dan ditunjuk oleh masyarakat untuk turut serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Jika anggaran nya saja sudah tidak ada bagaimana kami bisa menjalankan tugas dan fungsi kami terutama dalam hal pengawasan untuk turun ke daerah-daerah dapil masing-masing, kami tidak ingin masyarakat menyalahkan kami karena tidak bisa berbuat ditengah wabah corona ini,” jelas Rimbun.
Sebab itu lanjut Rimbun, kami DPRD menolak dipangkasnya anggaran sebesar itu, terserah kepada pihak eksekutif bagaimana cara menyikapinya yang jelas pemangkasan itu terlalu besar untuk kami saat ini,” Demikian Rimbun.
Baca Juga:
Anggaran ‘Dapur’ DPRD Dipangkas Rp. 11 Miliar, DPRD Panggil Pihak Eksekutif
Dari pantauan kaltengtoday.com, rapat tersebut digelar sekitar pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya sekitar pukul 9.00 Wib DPRD Kotim juga telah menggelar rapat internal bersama sejumlah jajaran anggota fraksi dan komisi di DPRD Kotim. [Red]
Discussion about this post