Kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST menyebutkan kewajiban dari usaha perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi kewajiban plasma hanya omong kosong.
Menurutnya, ketegasan pemerintah setempat terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen lahan dari hak guna usaha (HGU) untuk masyarakat setempat hampir tidak ada sama sekali.
Baca juga :Â Potensi Pajak Perusahaan Tidak Memiliki HGU Capai Ratusan Miliar
“Saya nilai kewajiban plasma 20 persen itu hanya sekadar pemanis di aturan tetapi realisasi dan fakta di lapangan adakah yang sudah melaksanakan kewajiban itu. Sepertinya negara dan pemerintah ini tidak mampu menekan pelaksanan kewajiban tersebut,” tegas Rimbun, 4 Juni 2023.
Rimbun juga mencontohkan, permasalahan lahan di Desa Sebabi beberapa waktu lalu terkait lahan kurang lebih 400 hektare. Disebutkannya ketika rapat tidak ada yang mengakui lahan itu baik perusahaan maupun masyarakat.
Tapi setelah beberapa waktu kemudian tiba-tiba terbit izin perusahaan di atasnya yang ditanda tangani pemerintah kabupaten, padahal masyarakat menginginkan lahan itu jadi plasma.
“Makanya seperti dibuat main-main masalah di daerah ini saya lihat,” tegas Rimbun.
Baca juga :Â Legislator Desak BPN Jelaskan HGU PBS yang Rambah Pemukiman Warga
Begitu juga dengan konflik lahan transmigrasi, lanjut dia masyarakat transmigrasi ini sudah jelas dan benar, karena mereka memiliki peta dan SK dari kementrian langsung.Namun mengapa sampai bisa ada HGU di atas lahan transmigrasi yang sudah lama ada di situ.
Bahkan Legislator PDI Perjuangan ini mempertanyakan, semua itu kenapa bisa terjadi artinya semua aturan yang berkaitan dengan kewajiban pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan pemerintah pusat sampai kedaerah ini menjadi pepesan kosong.[Red]
Discussion about this post