Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diberlakukan Pasal 74 undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor mendapat polemik di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering menyampaikan, pemberlakuan Pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tersebut sebenarnya tidak salah dan bisa terus dilanjutkan. Akan tetapi, untuk penegasannya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Baca juga :Â 47.136 Jiwa Warga Kalteng Terdampak Banjir Selama Oktober 2022
“Sebenarnya penegasan UU itu sangat bagus untuk keamanan data kendaraan bermotor seperti penggelapan, pencurian dan sebagainya. Tapi harus perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat mengetahuinya,” ucap politisi PDI Perjuangan Kalteng ini kepada awak media, Selasa (18/10/2022).
Dirinya menilai, adanya pengetatan UU tersebut merupakan upaya pemerintah untuk eksekutif atau pemerintah untuk pendapatan daerah dari sektor perpajakan
Selain itu, agar dapat membuat masyarakat bisa lebih patuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
Menurutnya juga, dari segi syarat untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK di Samsat harus lebih dipermudah, serta tidak harus memberi syarat KTP asli pemilik lama kendaraan ketika masyarakat membeli kendaraan seken.
Baca juga :Â Ketua DPRD Kalteng Apresiasi Pergelaran Liga Santri Perebutan Piala Kasad Tahun 2022
“Syarat itu penting untuk lebih dipermudah lagi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam membayar pajak atau memperpanjang STNK kendaraan,” ungkapnya.
Sebab menurutnya, karena memang syarat-syarat yang menyulitkan tersebut membuat masyarakat enggan membayar pajak.
Dirinya meyakini, masyarakat akan lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotornya jika Samsat memberlakukan syarat yang lebih mudah.
“Sebenarnya masyarakat kita ini bukannya tidak patuh, tapi karena berbagai syarat yang dinilai sulit maka membuat mereka tidak taat dalam membayar pajak kendaraannya,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post