Kalteng Today – Puruk Cahu, – Srikandi dari Partai NasDem Kabupaten Murung Raya ini menilai pentingnya instansi terkait secara terus menerus melakukan sosialisasi dampak negatif pada pernikahan dini.
“Karena dampak negatif dari pernikahan dini berujung pada perceraian. Hal ini disebabkan belum siapnya psikis maupun mental. Bahkan rentan berakibat kematian karena kehamilan berusia muda dan perihal ini sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada kalangan muda,” kata Tuti Marheni, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya dengan gencar melakukan sosialisasi, terkait dampak negatif dari pernikahan dini itu guna meminimalisir terjadinya pernikahan dini di Bumi Tana Malai Tolung Lingo ini.
Ia mengatakan, pernikahan diusia muda yakni dibawah 20 tahun berdampak untuk kelangsungan rumah tangga. Terutama menghadapi perubahan mental di usia kehamilan, sedangkan dari sisi sosialnya meningkatnya kasus perceraian.
Tidak hanya itu saja, untuk mengatasi segala persoalan kedua pasangan sangat minimnya pengetahuan dan kedua pasangan belum siap untuk bermasyarakat.
Baca Juga: Pernikahan Dini Kotim Tertinggi Kedua di Indonesia
“Kita sangat menyayangkan apabila para anak muda lebih memilih berumah tangga terlalu cepat. Karena bisa menimbulkan dampak negatif, sehingga idealnya bagi perempuan jika menikah diatas umur 24 tahun, sedangkan untuk pria minimal 25 tahun,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post