Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Seorang pria berinisial CN (31) ditangkap polisi dari Polsek Rungan. Dibekuknya pria ini, lantas ia kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan berserta amunisinya, pada saat melintas di depan Kantor Polsek Rungan, Gunung Mas, pada Selasa (4/06/2024) sekitar pukul 09.20 WIB.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung membenarkan kejadian tersebut, peristiwa berawal pada saat itu apel rutin pagi, tiba-tiba melintas pria CN mengendarai sepeda motor, yang melaju kencang dengan knalpot tidak standar spesifikasi di depan Kantor Polsek.
“Disitulah saya langsung memerintahkan personel yakni Bripka Eko Harianto dan Bripda Yesaya Edrei untuk menghentikan pengendara tersebut,” ucap Ipda Udung, dikonfirmasi, Rabu (05/06/2024).
Baca Juga : Diserahkan Secara Sukarela, Polsek Kahut Amankan Senpi Rakitan
Anggota yang menghentikan, ujarnya, ternyata pengendara ini mencoba melawan petugas. Namun, personel selalu cekatan dan tetap sigap, sehingga berhasil mengamankan CN ke Kantor Polsek Rungan.
Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan di tas warna hitam yang dibawa CN di Kantor Polsek Rungan, ditemukan, satu pucuk senpi rakitan yang sudah terisi satu butir amunisi dan dua butir amunisi cadangan.
“Untuk sekarang, CN dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” akui Udung.
Baca Juga : Selain Edarkan Sabu, Pria Ini Juga Miliki Senpi Rakitan
Akibatnya, tambah dia, pelaku ini akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Maka hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“untuk itu imbauan kita kepada masyarakat, agar tidak menyimpan atau membawa senjata api ilegal. Hal ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri terlebih orang lain,” tandas Udung. [Red]
Discussion about this post