kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi meminta karyawan agar dapat melapor kepada pihaknya jika belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, pihaknya akan membuka posko pengaduan hingga H+7 Lebaran. Keberadaan posko sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memfasilitasi pekerja/buruh bisa menerima haknya, yakni THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Â Kasus Ormas Minta THR, Masyarakat Diminta Berani Lapor
Kadisnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, bagi para pekerja juga dapat melaporkan hal tersebut melalui Posko yang ada di masing-masing Disnaker wilayah kabupaten/kota atau dapat juga melaporkan melalui website yang telah dibuat oleh kementrian.
“Intinya kami sudah siap menerima pengaduan dari para pekerja yang memiliki permasalahan dengan perusahaan mengenai haknya dalam menerima dan kewajiban perusahaan membayarnya,” katanya, Kamis (28/4/2022).
Dijelaskannya, pembayaran THR ini harus dibayarkan satu minggu sebelum lebaran. Nominal yang harus dibayarkan ini sedikitnya satu kali gaji selama satu bulan dari pekerja yang menerima.
“Untuk saat ini ada satu laporan yang masuk ke posko kami, lokasinya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kami telah berkoordinasi dengan Disnaker setempat untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Baca Juga : Â Bupati Seruyan Ingatkan Seluruh Perusahaan Terkait Kewajiban Pembayaran THR
Apabila nantinya terbukti ada pihak perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada pekerjanya, maka pihak perusahaan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akan ada sanksi tersendiri bagi perusahaan tersebut. Mereka tetap wajib membayarkan THR sesuai dengan nominal yang diterima oleh bekerja ditambah dengan dengan lima persen dari jumlah THR,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post