kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya terhadap mahasiswinya, berakhir damai.
Kasus yang sebelumnya dilaporkan pada 5 September 2022 silam tersebut, masih ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng. Penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait atas hasil sementara itu.
Baca Juga : Â Soal Kekerasan Seksual Oknum Dosen, Polda Kalteng Minta Keterangan Ahli Komnas Perempuan
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, melalui Kasubdit Renakta, Kompol Guntur membenarkan jika kedua belah pihak telah berdamai.
“Betul sudah ada perdamaian. Korban akan mencabut laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Dijelaskannya, usai perjanjian perdamaian dibuat oleh kedua belah pihak. Kemudian pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut ke kejaksaan.
Baca Juga : Â Dinilai Lamban, BEM UPR Desak Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen Ditangani Transparan
“Belum ada pencabutan laporan. Namun informasi yang kami terima, korban akan dilakukan rencananya,” ucapnya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi PTN di kota Palangka Raya melaporkan oknum dosen karena diduga telah melakukan kekerasan seksual. Aksi tersebut dialami korban berulang kali di luar area kampus.[Red]
Discussion about this post