kaltengtoday.com, Palangka Raya – Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), guna membahas terkait Usulan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Sidang TPP tersebut, dipimpin oleh Kasi Binadik Karni Nurseri Sinaga, selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan diikuti oleh Sekretaris dan Anggota TPP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya, Keluarga warga binaan selaku Penjamin, serta dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pelaksanaan TPP membahas usulan Pembebasan Bersyarat warga binaan sebanyak dua orang. Ketua Sekretaris dan Anggota TPP menyampaikan pendapat tentang perilaku, kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diikuti warga binaan selama menjalani Pidana di Lapas.
Baca Juga : Â Terlambat Bayar TPP, Pegawai Nilai Sering Terjadi
“Dalam rapat usulan ini kita membahas keaktifan dan perilaku WBP selama mengikuti pembinaan, kemudian sekretaris anggota TPP dan pembimbing Kemasyarakatan bisa memutuskan persetujuan atau tidak PB,” katanya, Rabu, 10 Mei 2023.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana mengatakan, berdasarkan hasil Rekomendasi TPP menyampaikan menyetujui usulan 2 orang warga binaan diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Selain itu dirinya memberikan arahan agar WBP mengikuti tata tertib dan kegiatan pembinaan sampai dengan pelaksanaan PB. Setelah nanti mendapatkan PB melaksanakan ketentuan dari Bapas selama mas bimbingan.
Baca Juga : Â Lima Program Prioritas Pemprov Kalteng Melalui TPPS Tangani Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
“Hasil dari sidang TPP tersebut seluruh anggota sidang menyetujui dua warga binaan tersebut untuk dilanjutkan pengusulan program Integrasi, diharapkan dengan kegiatan ini bertujuan memenuhi hak-hak WBP dalam rangka peningkatan pembinaan berupa integrasi sosial,” Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post