kaltengtoday.com, Palangka Raya – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya bersama dengan Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya, menggelar vaksinasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak memiliki KTP Elektronik, Senin (27/12/2021).
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono mengatakan, adanya program vaksinasi tanpa menggunakan KTP Elektronik dinilai sangat membantu pihaknya untuk memberikan fasilitas vaksin bagi WBP di UPT Pemasyarakatan.
Pasalnya selama ini, pelaksanaan vaksinasi mewajibkan penerima vaksin harus memiliki KTP Elektronik atau NIK. Sementara, WBP yang ada di UPT Pemasyarakatan tidak seluruhnya memiliki KTP Elektronik.
“Masih banyak WBP yang belum tervaksin, karena kan tidak terakomodir semua dan data kita WBP yang memiliki NIK juga terbatas. Akhirnya kita sangat terbantu dengan adanya program ini, WBP yang tidak memiliki NIK bisa mempunyai kesempatan mendapatkan vaksin sesuai dengan program pemerintah yang ada sekarang,” katanya, usai meninjau pelaksanaan vaksinasi.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi upaya Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya yang telah bersedia memberikan vaksinasi bagi WBP yang tidak memiliki KTP Elektronik di UPT Pemasyarakatan. Hal tersebut dinilai dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19.
“Kami juga sangat terbantu dengan adanya fasilitas yang disiapkan oleh Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya, karena selama ini kan untik vaksinasi harus memiliki KTP atau NIK. Setelah ada bantuan ini, tentu kami sangat terbantu. Karena banyak warga pemasyarakatan yang tidak memiliki NIK,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Vaksinator Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya, dr. Dika mengatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi ini pihaknya menyediakan sebanyak 400 dosis vaksin dengan jenis sinovac.
Baca Juga :Â Permudah Tracing, Lapas Palangka Raya Pasang QR Code PeduliLindungi
“Jadi mereka ini nanti hanya mendapatkan kartu vaksin manual. Karena mereka ini tidak mempunyai KTP Elektronik, sertifikat vaksinnya ditahan sementara,” ucapnya.
Kemudian untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin, para penerima vaksin tersebut diminta untuk mengurus KTP Elektronik nya setelah dinyatakan bebas dari masa hukumannya.
Baca Juga :Â Ini Komitmen Lapas Palangka Raya Berantas Peredaran Narkoba
“Jadi WBP ini, setelah dinyatakan bebas dari penjara diminta untuk membuat KTP Elektronik. Kemudian jika sudah mendapatkan KTP Elektronik, mereka bisa melaporkan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya untuk mendapatkan sertifikat vaksin,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post