Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya melakukan patroli jam malam dihari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya, Senin (11/5).
Polisi masih menemui sejumlah toko yang berada dibilangan pasar Besar Jalan A. Yani Palangka Raya yang masih membuka tempat usahanya padahal sudah ada larangan untuk itu.
Kepada wartawan Kapolresta Palangka Raya Komisaris Besar Dwi Tunggal Jaladri usai patroli mengatakan, pihaknya saat patroli jam malam PSBB menemukan masih ada toko yang membuka tempat usahanya. Padahal dalam ketentuan PSBB mereka bisa membuka pukul 15.00 Wib hingga pukul 19.30 Wib.
“Sepertinya mereka banyak belum tahu soal PSBB ini makanya kita masih sosialisasi,”ujarnya.
Selain itu dijelaskan Kapolres, pada hari biasa pedagang sayur yang berjualan biasanya dari pukul 19.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib dan mereka ini kebanyakan adalah pedagang sayur dari luar kota seperti Kalsel dan Kapuas dan juga banyak belum mengerti hal itu
“Kami sudah arahkan kepada mereka bahwa kedepannya mereka boleh buka antara pukul 03.00 wib (dini hari)Â hingga pukul 07.00 Wib,”jelasnya.
Dikatakan Jaladri, saat ini pihaknya tidak melakukan tindakan apapun terhadap pelanggaran ini karena masih melakukan sosialisasi tapi kedepanya akan ada tindakan.
“Nanti kita akan koordinasi dengan Satpol PP, Dishub Palangka Raya. Ini karena kita dari polisi sifatnya membantu,”ujarnya.
Sementara itu menurut Yani, salah satu pedagang yang berdagang dibilangan pasar besar mengatakan ia akan tetap mengikuti aturan pemerintah soal perubahan aturan jam berdagang saat PSBB.
Baca Juga:
Hari Pertama Pemberlakuan PSBB di Palangka Raya: Aktivitas Warga Masih Ramai
“Kita dukung aturan itu karena untuk kebaikan semuanya,”ujarnya.
Menurut pedagang yang sudah 3 tahun berdagang dibilangan pasar besar mengaku saat ini omzetnya turun drastis.
“Tentu jauh turunya (omzet) karena jadwal orang beli berubah, jadi otomatis berpengaruh,”ujarnya. [Red]
Discussion about this post