kaltengtoday.com, Kasongan – Meski telah kerap kali disosialisasikan dan dilakukan penindakan, tampaknya belum mampu membuat semua pengguna kendaraan angkutan sadar dalam memuat bawaannya. Terbukti dengan masih berseliwerannya kendaraan khususnya truk dan pikap dengan muatan over dimensi dan over load atau ODOL.
Penindakan terhadap kendaraan-kendaraan ODOL ini pun dilakukan jajaran Satuan Lalulintas Polres Katingan.
“Penindakan kendaraan ODOL terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas, selain dapat membahayakan keselamatan dan berisiko kecelakaan yang fatal bagi kendaraan dan pengendaranya sendiri, juga membahayakan pengendara lainnya,” kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Hariyanto, Senin (10/10/2022).
Baca Juga : Â Satlantas Berlakukan Penertiban Tegas Terhadap Kendaraan ODOL
Menurutnya, kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.
Kasatlantas mengatakan selain melakukan penindakan terhadap ODOL, Satlantas polres Katingan melalui patroli juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih atau ODOL.
Baca Juga : Â Satlantas Polres Katingan “Sikat” Angkutan ODOL
“Selain tindakan tegas tilang, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran ODOL dan bahayanya, ” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post