Kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala DLH kabupaten Katingan Yobie Sandra mengatakan, saat ini laboratorium untuk menguji standar lingkungan sudah terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional. Kemudian, beberapa waktu yang lalu juga sudah teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
” Kemarin sudah dapat proses teregistrasi dari kementerian. Karena dua syarat itu sudah terpenuhi, maka laboratorium pengujian lingkungan ini dapat memberikan pelayanan kepada publik termasuk para pemegang izin usaha, ” Katanya, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga : Â Momen Peringatan Hari Lingkungan Hidup, DLH Pulpis Gelar Sejumlah AksiÂ
Di Kalteng ini, ada dua kabupaten yang sudah bisa memberikan pelayanan pengujian. Yakni Katingan dan Barito Utara.
” Untuk Barito Utara masih dibawah 10 parameter saja yang bisa dilakukan pengujian. Sedangkan, untuk laboratorium di Katingan bisa melakukan pengujian sebanyak 106 parameter sehingga cukup memadai dalam pengujian,” Jelasnya.
Menurutnya, semua pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pengujian terkait kondisi lingkungan. Seperti perusahaan pertambangan, perkebunan sawit, apotik, pengisian air minum dan rumah sakit.
” Di dalam itukan ada pengujian Amdal. Seperti mutu baku tanah, air dan udara. Saya harap, ini bisa disosialisasikan kepada para pemegang izin usaha agar melakukan pengujian secara periodik, ” Bebernya.
Baca Juga : Â DLH Kotim Diminta Perbanyak Tempat Pembuangan Sampah di Wilayah Baamang
Ia menyebutkan, karena dulu belum teregistrasi sehingga belum bisa memberikan pemeriksaan uji lingkungan secara penuh. Namun, sekarang sudah terakreditasi dan teregistrasi ini sudah diwajibkan kepada para pemegang izin usaha untuk membayarkan retribusi ketika melakukan pengujian di laboratorium DLH Kabupaten Katingan.
” Pengujian itu sangat penting dilakukan karena para pelaku usaha yang sejumlah sektor terus melaporkan uji lingkungan kepada kementerian. Terutama Perusahaan yang mencemari lingkungan.
Menurutnya, jika perusahaan mencemari lingkungan tidak bisa dilakukan hanya melalui pernyataan saja. Namun, apabila memiliki dokumen dari hasil pengujian yang diakui dari laboratorium yang sudah terakreditasi dan teregistrasi yang memberikan kondisi lingkungan yang aman.
Baca Juga : Â DLH Diminta Intens Pantau Kegiatan Perusahaan
” Termasuk kondisi baku mutu tanah, air dan udara tidak boleh lebih. Sehingga, laporan itu diminta oleh kementerian terhadap perusahaan tambang dan perkebunan dan lainnya,” Jelasnya
Bahkan, untuk pelaku usaha di daerah juga wajib mengajukan pengujian dan memberikan laporan. Seperti apotik, pengisian air isi ulang, PDAM dan rumah sakit swasta maupun milik pemerintah.  [Red]
Discussion about this post