Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) RAPBD perubahan tahun anggaran 2022 Kabupaten Murung Raya (Mura) disusun dengan tujuan untuk menyesuaikan perubahan dalam pelaksanaan.
Sehingga dapat lebih mempertajam terwujudnya visi dan misi daerah yang telah dijabarkan dalam rencana jangka menengah maupun jangka panjang daerah Kabupaten Murung Raya.
Baca juga : Komisi III DPRD Murung Raya Minta Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Harus Maksimal
Selanjutnya untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan pendapatan asli daerah dana perimbangan dan lain-lain, pendapatan yang sah serta untuk mengoptimalkan alokasi anggaran daerah. Dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota Badan anggaran DPRD kabupaten Mura Imanuddin menjelaskan, kondisi yang melatarbelakangi penyusunan KUPA-PPAS perubahan RAPBD kabupaten Murung Raya tahun Anggaran 2022 adalah melihat dari dinamika perkembangan pelaksanaan APBD penyesuaian terhadap pendapatan belanja serta pembiayaan daerah maupun program dan kegiatan baru dalam membangun dalam mendukung pembangunan pemerintah daerah.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pembahasan KUPA dan PPAS perubahan RAPBD tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan oleh badan anggaran berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 24 Agustus 2022,” kata Imanuddin, Jumat (26/08/2022).
Menurutnya, dalam melaksanakan tugasnya badan anggaran DPRD telah melaksanakan rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten Murung Raya.
“Sehingga pembahasannya cukup efektif dan efisien serta memperoleh hasil pembahasan dengan rekomendasi,”ujarnya.
Dia mengatakan, pertama rekomendasi pertama KUPA dan PPAS pada perubahan RAPBD tahun anggaran 2022 diambil kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan jumlah penerimaan pendapatan asli daerah.
Baca juga : DPRD Murung Raya Gelar Paripurna Dengan 4 Agenda Sekaligus
Yang kedua dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan KUPA dan PPAS anggaran sementara tahun anggaran 2022 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan mempertimbangkan kondisi daerah aspirasi masyarakat yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, badan anggaran DPRD Mura menyetujui dan menyepakati KUPA-PPAS tahun Anggaran 2022 yang telah dibahas dengan beberapa perubahan. “Sehingga dapat dituangkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Murung Raya dengan pimpinan DPRD kabupaten Murung Raya,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post