Kaltengtoday.com, Palangka Raya – H M Sriosako sebelumnya menepis keras, adanya tuduhan Hj Umi Mastikah dalam dalil gugatan nya, yang mengatakan jika Ketua Komisi IV DPRD Kalteng tersebut tak memberikan nafkah sejak tahun 2014 dan melakukan KDRT kepada Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Kuasa Hukum Hj Umi Mastikah, Zulhaidir mengatakan, jika terkait dalil gugatan dari kliennya tersebut telah masuk ranah pribadi.
Baca Juga : Meski Dituduh KDRT dan Tak Nafkahi, H M Sriosako Akui Tetap Sayang Umi
“Namun apa yang disebutkan tergugat merupakan hak beliau,” katanya, saat dikonfirmasi, Jum’at, 11 Agustus 2023.
Dijelaskannya, pihak tergugat boleh melakukan pembelaan. Namun untuk lebih jauh dirinya tak dapat memberikan tanggapan.
Untuk itu dalam sidang pembuktian, tergugat dibebaskan untuk menanggapi apa yang telah dituliskan dalam dalil gugatan kliennya.
“Nah, mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 mendatang bersama Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya. Mediasi akan menjadi upaya terakhir, apapun hasil dari mediasi tersebut akan dilaporkan ke majelis hakim,” ucapnya.
Baca Juga : Nadalsyah Balas Lapor Sriosako ke Ditreskrimsus Polda Kalteng
Lebih lanjut Zulhaidir mengatakan, jika pihaknya akan menyerahkan kepada masing-masing pihak, jika ada rencana untuk rujuk atau kembali berbaikan.
“Kalau untuk mediasi nanti, Umi Mastikah telah menyerahkan kepada saya, majelis hakim hanya mengatakan perwakilan saja tidak masalah. Jadi nanti apa hasil mediasi, akan saya sampaikan semuanya kepada majelis hakim dan penggugat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post