Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) mengeluarkan rilis terkait pencoklitan dalam penyusunan daftar pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota 2024.
“Sehubungan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih, bersama ini disampaikan beberapa hal, seperti KPU Kalteng saat ini sedang melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi kepada awak media, Senin (1/7).
Pencoklitan ini menurutnya untuk penyusunan daftar pemilih pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Tahapan ini berlangsung 24 Juni – 24 Juli 2024.
“Kegiatan ini berlangsung secara nasional di seluruh Indonesia, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota.Coklit dilakukan terhadap data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI dan merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Terakhir (DPT) hasil dari pemutakhiran DPT Pemilu 2024 dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
“DPT Pemilu 2024 yang direkap di tingkat Provinsi 27 Juni 2023 lalu jumlah pemilih sebanyak 1.935.116 orang. Dan, DP4 Pilkada Serentak Tahun 2024 berasal dari data kependudukan Semester II Tahun 2023 yang telah di update hingga 17 April 2024 oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri,” tuturnya.
Baca Juga : Â 469 Pantarlih Dilantik KPU Katingan
Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 menurutnya adalah WNI berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin. DP4 ini kemudian disinkronisasikan dengan DPT Pemilu 2024 oleh KPU RI dan didapatkan data 1.960.968 pemilih yang diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pada Pilgub 2020 jumlah TPS di Kalteng sebanyak 6.045 TPS dengan 1.698.449 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 500 orang,” ujarnya.
Pada Pemilu 2024, dibeberkan pihkanya jumlah TPS di Kalteng sebanyak 7.830 TPS dengan 1.935.116 orang pemilih dan jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 300 orang.
“Untuk penyusunan DPT Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kalteng telah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan restrukturisasi TPS di Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan kondisi yang ada di tiap daerah. Data DP4 sebanyak 1.960.968 pemilih kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS-TPS dengan melihat kondisi TPS pada Pemilu 2024,” sebutnya.
Berdasarkan hasil restrukturisasi didapatkan rencana TPS pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 4.380 TPS dengan memaksimalkan penempatan pemilih mendekati angka 600 pemilih per TPS.
“Dengan demikian untuk seluruh rencana TPS kemudian dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 7.050 orang yang akan bekerja sampai akhir Juli 2024,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut, untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 maka ditetapkan 2 Pantarlih pada TPS tersebut, serta untuk TPS yang jumlahnya lebih dari 400 pemilih maka ditetapkan 2 Pantarlih pada TPS tersebut.
Baca Juga :Â Sesalkan KPU Yang Melaksanakan Kegiatan Diluar Daerah
“Ketentuan penempatan pemilih di TPS adalah dengan tidak menggabungkan pemilih di desa/kelurahan yang berbeda, tidak memisahkan pemilih dengan NKK yang sama, dan mendekatkan pemilih dengan rencana TPS,” jelasnya.
Proses Pencoklatan yang dilakukan Pantarlih dilaksanakan dengan kewajiban setiap Pantarlih mendatangi rumah-rumah pemilih di daerahnya. Pantarlih membawa A-Daftar Pemilih yang berisi data pemilih hasil sinkronisasi di TPS wilayahnya yang kemudian dicocokkan datanya dengan meminta pemilih memperlihatkan KTP-el dan/atau KK.
“Pencocokan data dimaksudkan untuk memastikan status pemilih di dalam A-Daftar Pemilih memang memenuhi syarat untuk memilih pada 27 November 2024 di tempat tersebut. Pantarlih juga memasukkan pemilih-pemilih baru yang ditemui di wilayah kerjanya setelah melakukan penelitian terhadap dokumen kependudukan yang bersangkutan (KTP-el dan/atau KK),” terangnya.
Dalam hal ini ia menambahkan, terdapat perbedaan data antara data yang dipegang Pantarlih dengan dokumen kependudukan pemilih, maka Pantarlih melakukan perbaikan atau perubahan data.
“Dalam hal ini juga terdapat pemilih yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti telah meninggal, atau telah pindah, atau ternyata belum cukup umur, maka Pantarlih harus melengkapi data tersebut dengan dokumen administrasi kependudukan yang sah (dinyatakan oleh pejabat pemerintahan seperti Lurah atau Kepala Desa atau akte kematian atau dokumen pindah dari Disdukcapil setempat),” terangnya lagi.
Prinsip ini disebut prinsip de jure yang mengharuskan syarat administrasi lengkap. Dalam kasus tertentu seperti tidak adanya surat kematian, maka Pantarlih bisa membantu keluarga pemilih dengan membuat surat keterangan yang diketahui pejabat setempat.
Proses pencoklitan juga menggunakan sarana teknologi informasi dengan aplikasi e-coklit dari KPU RI yang diinstal di smartphone berbasis android di Pantarlih.
Baca Juga : Â KPU Katingan Ajak Masyarakat Gunawan Hak Pilihnya
Aplikasi tersebut bersifat serverless atau dapat dijalankan tanpa koneksi Internet karena data pemilih disimpan di smartphone untuk di coklit. Dengan aplikasi ini, Pantarlih dapat menandai setiap data pemilih yang di coklit untuk dapat memberikan data yang valid. Pantarlih kemudian mengirimkan data e-coklit dengan melakukan sinkronisasi atau koneksi data pada waktu-waktu tertentu.
“KPU provinsi, kabupaten, ataupun kota memantau proses Coklit dengan meminta laporan tiap 7 hari. Sementara itu, hasil E-Coklit dapat dipantau setiap saat oleh KPU. KPU Kalteng akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post