Namun kalau belum ada mereka akan mengundang Perwakilan Parpol di tingkat Kecamatan dan Panwasda. Setelah itu pada tanggal 5-14 september akan diadakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Kabupaten, dengan output penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari hasil daftar pemilih hasil pemutakhiran,jelasnya.
“Jadi kalau di desa dan kelurahan itu belum DPS lagi namanya, tapi daftar pemilih hasil pemutakhiran sudah ditetapkan di tingkat kabupaten dan kota, baru outputnya nanti namanya DPS, sampai berjenjang disitu selesai ditingkat kita,” tuturnya.
Pada tingkat KPU Provinsi tanggal 15-16 september plenonya baru diumumkan, dan diturunkan lagi ke desa, lalu KPU Kabupaten minta bantuan ke PPS utk menempel DPS yg sudah ditetapkan. Sehingga masyarakat atau semua stakeholder dapat mengetahui DPS.
“Untuk perubahan data daftar pemilih kabupaten pulpis tidak begitu mengalami penambahan, dari daftar DP4 daftar pemilih DPT HP3 atau DPT terakhir itu tdk terlalu jauh, kenaikan data kita hanya 2 persen saja dan itu wajar, selama pemilu terakhir 2019, disitu ada pemilih pemula, TNI Polri yang sudah pensiun. Jadi Kabupaten Pulpis termasuk 3 kabupaten dengan kenaikan daftar pemilih yg wajar dan normal,” tandasnya.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemerintah Desa Dapat Mengoptimalkan Potensi Desa
Para petugas lapangan, Badan Ad Hoc yaitu PPK, PPS, KPPS, PPDP telah melaksanakan bimtek dan diberikan arahan secara offline, sebelum coklit dan sebelum turun kelapangan, oleh KPU Pulpis dengan mendatangi Kecamatan, juga secara daring, dengan menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan.
Discussion about this post