Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor KPU setempat, Senin (23/9/2024) tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin didampingi seluruh komisioner dengan dihadiri dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, H Ahmad Rifai – Ahmad Jayadikarta (Rifai-Jayadi) dan Pudjirustaty Narang – Joni (Taty-Joni) partai koalisi kedua Paslon, relawan kedua Paslon dan undangan lainnya.
Baca Juga : Â KPU Menetapkan 5 Paslon Ikut Pilkada Kapuas 2024
Dimana dalam pengundian dan penetapan nomor urut tersebut, pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifai – H Ahmad Jayadikarta (Rifai – Jayadi) mendapatkan nomor urut 1 dan Pudjirustaty Narang – Joni (Taty – Joni) mendapatkan nomor urut 2.
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin menyampaikan bahwa sesuai dengan tahapan, hari ini KPU Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau periode 2024-2029.
” Telah kita saksikan bersama, hari ini KPU Kabupaten Pulang Pisau telah melaksanakan agenda pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau yang sudah ditetapkan sebagai pasangan bupati Pulang Pisau. Pasangan nomor urut 1 atas nama H Ahmad Rifai – H Ahmad Jayadikarta dan nomor urut 2 pasangan calon Pudjirustaty Narang – Joni. Alhamdulillah pada seluruh kegiatan hari ini berjalan lancar, ” ucap Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin
Dikatakan Roby Hudin, bahwa tahapan selanjutnya adalah deklarasi kampanye damai pemilihan bupati dan wakil bupati Pulang Pisau yang akan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat Pulang Pisau pada tanggal 24 September 2024 pukul 13.00 WIB.
” Kemudian pada tanggal 25 September 2024 merupakan hari pertama pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil, dan untuk tahapan kampanye Pilkada 2024 ini dilaksanakan selama 60 hari, dimulai pada tanggal 25 September dan berakhir tanggal 23 November 2024 mendatang, ” ucapnya
Roby Hudin menjelaskan bahwa ada banyak metode dalam pelaksanaan kampanye itu, diantaranya kampanye rapat umum, kampanye pertemuan terbatas, kampanye dialogis, kampanye tatap muka, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye di muka umum dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar aturan dan undang-undang.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Gelar Rapat Terbuka Pencabutan Nomor Urut, Ini Hasilnya
” Nah untuk kampanye rapat umum itu sifatnya terbuka. Kemudian untuk kampanye terbatas merupakan pertemuan terbatas yang hanya dihadiri beberapa orang serta untuk kampanye tatap muka atau blusukan itu akan bertemu dengan masyarakat, ” tandasnya
Roby Hudin menyampaikan bahwa bagi Paslon yang akan melaksanakan kegiatan kampanye diharapkan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Pulang Pisau dan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau. [Red]
Discussion about this post