Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menyikapi rilis resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait temuan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), Komisi III DPRD Kalteng sangat merasa prihatin.
“Dengan penuh keprihatinan dan rasa tanggung jawab, kami dari Komisi III DPRD Kalteng menanggapi secara serius rilis resmi yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI beberapa waktu lalu terkait adanya temuan penyalahgunaan dana BOS di wilayah Kalteng,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Dra Hj Siti Nafsiah kepada awak media, Kamis (6/6).
Baca Juga :Â Perguruan Tinggi Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah di Kalteng Tekan Penyalahgunaan Dana BOS
Berdasarkan laporan KPK, ia menurunkan, Kalteng menempati posisi pertama dalam hal penyalahgunaan dana BOS, diikuti oleh Papua dan Sumatera Utara.
“Data ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana BOS di Kalteng mencakup berbagai bentuk, termasuk pemerasan atau potongan sebesar 8,74 persen, nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebesar 20,52 persen, penggelembungan biaya penggunaan data sebesar 30,83 persen, dan penyalahgunaan lainnya sebesar 39,91 persen,” terangnya.
Temuan tersebut, ditegaskannya sangat mencerminkan adanya kelemahan yang serius dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan di Bumi Tambun Bungai.
Baca Juga :Muhammad Reza Prabowo : Pengawasan Dana BOS Harus Tepat Sasaran
“Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memfasilitasi kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Penyelewengan dana ini, menurutnya tidak hanya merugikan siswa dan sekolah, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan pemerintahan.
“Kami menyambut baik evaluasi dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh KPK RI kepada instansi pendidikan,” tegasnya.
Baca Juga :Â DPRD Palangka Raya Audiensi Dengan KPK Tentang Pemberantasan Korupsi Pada Instansi Layanan Publik
Selain itu, pihaknya juga mendukung penuh langkah-langkah peningkatan pengawasan dan pemanfaatan dana BOS.
“Internal perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya harus segera meningkatkan pengawasan internal untuk menurunkan tingkat penyimpangan, termasuk menghindari praktik-praktik laporan keuangan fiktif yang sangat merugikan,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post