Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar pelatihan Literasi Media dan Akademi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di Aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, Kamis (1/12/2022).
Dalam sambutannya, Ketua KPID Kalteng, Ilham Busra mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong peran pemerintah serta masyarakat, khususnya para siswa dan mahasiswa, untuk mengawasi tayangan-tayangan informasi maupun berita yang terbit di media sosial.
Baca juga :Â KPID Kalteng Ajak Generasi Muda Dalam Sosialisasi Program ASO
“Dalam literasi media, kami menekankan SOPD untuk membuat pemberitaan terkait capaian keberhasilan pimpinannya dengan baik dan sesuai dengan aturan,” katanya.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dengan baik terkait pemberitaan yang disampaikan oleh SOPD Kalteng, khususnya terkait keberhasilan pemerintah daerah terkait pembangunan di Kalteng.
Sedangkan, untuk Akademi P3SPS, yang diikuti oleh para mahasiswa, SMA, lembaga penyiaran, PWI, IJTI dan AMSI, bertujuan untuk mensosialisasikan serta mendorong para peserta untuk menjadi pilar kepada masyarakat tentang P3SPS.
Pasalnya saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait pedoman dan panduan dalam rangka mengawasi lembaga penyiaran.
“Karena tidak mungkin kita mengawasi seluruh lembaga penyiaran se-Kalteng. Karena luasan Kalteng yang besar, perlu adanya keterlibatan masyarakat untuk memaksimalkan pengawasan,” ucapnya.
Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan ke KPID Kalteng, jika ada tayangan-tayangan yang menyalahi aturan.
“Makanya kami juga mendorong kepada lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk lebih kreatif dalam membuat produksinya dalam rangka mengangkat kearifan lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, melalui Staf Ahli Gubernur, Herson B. Aden mengatakan, pesatnya kemajuan teknologi informasi di satu sisi melahirkan manfaat yang begitu besar dari sisi efesiensi dan kemudahan dari semua sektor kehidupan apabila bisa dimanfaatkan dengan bijak.
Namun jika tidak bisa dimanfaatkan dengan tepat guna dan tepat manfaat, terlebih disalahgunakan, akan memberikan dampak yang negatif bagi si penerima informasi maupun si pembuat informasi.
“Untuk itu saat ini terjadi pergeseran yang begitu cepat dari cara konvensional ke era digitalisasi, khususnya pada dunia penyiaran,” ungkapnya.
Baca juga :Â KPID Kalteng Kunjungi IJTI Kalteng
Dijelaskannya, pada 2 november 2022 lalu, pemerintah telah melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog secara serentak menjadi siaran digital.
Hal tersebut, merupakan lompatan besar bagi pemerintah dalam bidang teknologi digital, selain mendorong peningkatan kualitas teknologi siaran, juga dituntut kualitas materi dan konten siaran.
“Dengan masuknya informasi melalui siaran televisi digital, maka arus globalisasi informasi pun tidak mampu kita bendung. Maka diperlukan filter atau tameng untuk menghadapi gempuran informasi, yang tentu tidak semuanya bermanfaat dan tepat guna,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post