Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komite Olahraga Nasional Indonesia Kalimantan Tengah (KONI Kalteng) angkat suara soal adanya informasi bahwa Gedung KONI Kalteng dibongkar.
Menurut Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kalteng, H. Ilham Busra adanya informasi di masyarakat Gedung KONI di bongkar. Ia mengatakan, yang dibongkar tersebut bukan Gedung KONI.
“Itu bukan gedung KONI, tapi gedung aset milik Pemerintah Daerah Kalteng. Memang dulunya dipakai oleh KONI Kalteng, tetapi sejak bulan Oktober 2023, sejak kami diamanahi sebagai Sekum KONI Kalteng, gedung KONI sudah beralih ke Jalan Thamrin, bekas kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan,” kata Ilham, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga : Â Jembatan Mandomai Merupakan Ikonik Peradaban Suku Dayak
Ilham menambahkan, gedung yang pernah dipakai oleh KONI Kalteng di sebelah Bundaran Besar Palangka Raya tersebut sudah pihaknya kembalikan ke Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Kalteng.
“Artinya gedung itu menjadi aset Pemprov, yang artinya itu bukan gedung KONI, tetapi eks gedung KONI. Jadi mohon jangan dikait-kaitkan bahwa itu gedung KONI Kalteng. Itu adalah aset pemerintah,” tuturnya.
Tentu pemerintah provinsi Kalteng menurutnya mempunyai kewenangan penuh dalam penggunaan gedung eks KONI Kalteng tersebut.
“Kalau pemerintah dalam hal ini Gubernur menginginkan itu digunakan sebagai ruang terbuka hijau tentu kami sangat mendukung, dan kami tidak ada hak kewenangan melarang, bahkan kami mendukung,” tegasnya.
“Kami mendukung, karena niat beliau (Gubernur) untuk mempercantik kota Palangka Raya. Karena ruang terbuka hijau kota sekitar bundaran terbatas, sehingga memungkinkan terjadi penumpukan massa. Kalau sudah dibuatkan ruang terbuka tentunya ini akan menjadi area tempat bermain dan berkumpul serta sarana tempat terbuka untuk mencerdaskan anak-anak usia dini,” terangnya lagi.
Baca Juga : Â Pj Bupati Muhlis Terima Kunjungan Ketua dan Pengurus KONI Barito Utara
Sementara terkait eks gedung KONI Kalteng yang dikaitkan dengan bangunan bersejarah, Ilham menyebutkan bahwa hal tersebut bukan kewenangan pihaknya untuk menjawab.
“Tetapi silahkan masyarakat bisa mengecek bahwa eks gedung KONI tersebut tidak terdata di aplikasi data Data Pokok Kebudayaan atau Dapobud, artinya itu bukan termasuk gedung yang dikatakan diduga cagar budaya. Kami pengurus KONI Kalteng mendukung program yang dibuat oleh pemerintah,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post