kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, meminta kepada seluruh komunitas relawan pemadam kebakaran atau rescue, agar dapat lebih selektif dalam merekrut anggota.
Mengingat banyaknya berbagai bahaya dalam menangani bencana, seperti kebakaran dan sebagainya, untuk menjadi anggota BPK minimal harus berusia 19 tahun.
“Kemarin berdasarkan hasil pemantauan saya dilapangkan, banyak anggota BPK yang ikut memadamkan api di bawah usia 19 tahun, dan itu melanggar aturan dari kami,” Katanya, Selasa, 27 Juni 2023.
Untuk itu, perlu adanya evaluasi kepada BPK Se – Kota Palangka Raya, agar tidak terjadi hal serupa, yang selain melanggar aturan juga berbahaya.
Baca Juga :Â DPKP Kota Palangka Raya Akan Berikan Fasilitas BPJS Kepada 358 Relawan
Dirinya menyampaikan, untuk anggota BPK di bawah usia 19 tahun memang diperbolehkan ikut BPK. Akan tetapi, hanya untuk ikut latihan keterampilan saja, sedangkan untuk operasi pemadaman harus berusia minimal 19 tahun.
“Edukasi terus-menerus terkait bahaya dalam memadamkan api. Jangan sampai akibat ceroboh justru mencelakakan diri,” ucapnya.
Batasan usia tersebut, lanjut Gloriana Aden, tentunya untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan saat terjadinya operasi pemadaman, dimana dalam memadamkan api tidaklah mudah diperlukan strategi.
Baca Juga :Hingga April 2023, DPKP Kota Palangka Raya Tangani 12 Kebakaran di Permukiman
“Kepada BPK yang merasa melibatkan anggotanya di bawah usia 19 tahun saat melakukan operasi pemadaman, saya harapkan segera dievaluasi dan jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post