kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati meminta pemerintah kabupaten meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas koperasi di daerah ini agar benar-benar menjalankan aktivitasnya sesuai aturan.
Menurutnya tujuan utama koperasi dibentuk untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya anggotanya.
Sehingga kata dia itu harus jadi patokan. Jangan sampai koperasi malah membebani anggotanya, misalnya menerapkan bunga pinjaman yang tinggi atau aturan lain yang memberatkan.
Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah kabupaten memperketat pengawasan aktivitas koperasi untuk mendukung perkembangannya, dan juga sekaligus untuk mencegah adanya koperasi yang tidak sehat dan merugikan masyarakat.
“Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga Juni 2021 lalu ada sekitar 300 koperasi terdaftar di daerah ini, namun sebagian vakum karena berbagai kendala,” kata Darmawati, Kamis, 9 Desember 2021 di Sampit.
Jenis koperasi yang saat ini mendominasi adalah koperasi yang bermitra dengan perusahaan, khususnya plasma sawit.
Koperasi jenis ini menjadi jembatan antara petani plasma dengan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga : Â Komisi IV DPRD Kotim Sambangi Dirjen Hubla
Darmawati mendorong Dinas Koperasi dan UKM membina koperasi yang mengalami kendala sehingga kembali aktif. Sementara itu bagi koperasi yang sudah aktif diharapkan terus diawasi agar aktivitasnya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan anggotanya.
Darmawati mengingatkan pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap koperasi yang ada saat ini. Hal itu penting bagi pemerintah untuk tujuan pembinaan.
Baca Juga : Â Anggota Komisi I DPRD Kotim Sebut Pemilik Kebun Pribadi Banyak Orang Luar
Jika ada koperasi yang mengalami kendala, maka pemerintah daerah bisa membantu membimbing agar koperasi tersebut kembali aktif dan mandiri. [Red]
Discussion about this post