Kaltengtoday.com, Kapuas – Komisi II DPRD Kapuas kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu PT Wira Utama Lestari (WUL) dan PT Semangat Usaha Agro (SUA) dan warga ini terkait persoalan lahan, bertempat di ruang rapat gabungan dewan, Selasa, (21/2/2023)
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kapuas, beragendakan rerkait tindak lanjut RDP Komisi II tanggal 15 Nopember 2022 lalu.
Baca juga :Â Dewan Gelar RDP antara Warga Talaken dan PBS
Pasca pengukuran manual lahan daerah Desa Mawar Mekar (Handel Malati ), Desa Handel Selat Simin, Desa Tatas Hulu Kecamatan Pulau Petak, Desa Saka Tamiang dan Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas H Ahmad Baihaqi. Dihadiri Sekda Kapuas, Septedy, dinas terkait, perwakilan BPN, unsur tripika Kecamatan Pulau Petak dan Kecamatan Kapuas Barat, kades, Damang Kepala Adat, perwakilan warga serta lainnya.
Dalam rapat ini juga dihadiri dari pihak manajemen PT SUA, sedangkan dari pihak PT WUL tidak hadir dalam RDP kali ini.
“Kami sudah menyelesaikan RDP hari ini. Ada beberapa rekomendasi yang diberikan,” kata Baihaqi seusai rapat.
Baihaqi menjelaskan terkait RDP ini dilakukan setelah sebelumnya ada RDP tanggal 15 November 2022 lalu, di wilayah Selat Simin, Kecamatan Pulau Petak sudah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur tripika, dari desa.
“Mereka sudah melakukan pertemuan dari tim terpadu itu sudah 4 kali, namun, secara hasil tidak ada yang dinamakan clear and clean. Terganjal terhadap kepemilikan yang sah,” kata Baihaqi seusai rapat.
Sementara dari Desa Sei Tatas dan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat ini belum membentuk Tim Terpadu sesuai hasil RDP sebelumnya.
“Kenapa mereka tidak adanya tim terpadu dari kecamatan, karena mereka masih was was artinya di lokasi ratusan hektare lahan itu masih ada yang ketinggalan terhadap pengukuran dan sebagainya.
“Setelah pengukurannya ada, jelas dan bukti dari surat menyurat warga itu jelas yang sementara itu mereka sampaikan di kedua belah pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia berharap sebagai perwakilan dan jembatan anggota dewan khususnya Komisi II DPRD Kapuas menyampaikan kepada perusahaan dan warga yang memiliki lahan agar hal ini diselesaikan dengan baik.
“Tidak ada menimbulkan keresahan, tidak ada menimbulkan perpecahan, pertikaian dan sebagainya. Ini bukan sekedar untuk kita tapi untuk regenrasi yang akan datang,” ucapnya.
Hasil RDP ini, lanjut dia juga pihaknya merekomendasikan dari saat ini setelah RDP ini 10 hari ke depan yang belum terbentuk tim terpadu agar dibentuk.
Baca juga :Â Ini 8 Rekomendasi RDP yang Harus Disikapi Pemkab dan PDAM Kapuas
“Lalu setelah itu harus dari tim yang terbentuk dan tim yang sudah terbentuk itu supaya ada pertemuan agar persepsi yang sama disampaikan kepada perusahaan,” ucapnya.
Kemudian setelah ada persepsi yang sama itu paling lambat 10 hari tergantung tim terpadu dari dua tim itu menyampaikan kapan pertemuan musyawarah dan mungkin di sana ada kesepakatan dengan baik. “Dari pihak perusahaan Alhamdulillah dari PT SUA beliau setuju,” pungkas Baihaqi.
Sementara itu, Anggota DPRD Kapuas dari Dapil IV, Lawin menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT WUL dalam RDP kali ini. “Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari pihak PT WUL, padahal kehadiran mereka penting agar persoalan ini bisa terang benderang,” ucap Lawin. [Red]
Discussion about this post