kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Komisi I, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Air Permukaan. Sebab, sampai saat ini dirasa masih belum optimal.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering menerangkan Perda Pajak Air Permukaan masih belum banyak dikenal dan sosialisasi terhadap perda tersebut harus ditingkatkan.
“Saat melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu PBS di Kabupaten Barito Timur, kami menilai bahwa serapan pajak dari sember Pajak Air Permukaan masih belum optimal. Apalagi Perda tersebut masih belum cukup dikenal sehingga perlu adanya peningkatan sosialisasi,” ujarnya, Kamis (24/2).
Perda Pajak Air Permukaan ditegasnya dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan asli Daerah (PAD) apabila mampu dikelola secara optimal, dimana penerapannya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalteng No. 26 Tahun 2015.
Baca Juga : Wakil Ketua III DPRD Kalteng Pimpin Kunker ke Batam
“Dalam APBD di tahun 2022, pemerintah memang melakukan optimalisasi PAD, sehingga kita ikut turun ke wilayah yang memiliki wajib pajak teelebih terkair Pajak Air Permukaan yang belum terlalu banyak yang mengetahuinya,” ungkapnya.
Perda tersebut menurutnya diberlakukan untuk perusahaan yang menggunakan air permukaan seperti adalah perusahan karet, perusahaan tambang dan lainnya.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kalteng Tinjau Pengerjaan Peningkatan Ruas Jalan Sampit – Samuda
“Air permukaan itu sudah banyak digunakan perusahaan industri, seperti pabrik karet, perusahaan PDAM dan seperti di kabupaten Kotim ada perusahaan tambang Bauksit. Sehingga kita berharap pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi lebih intentens lagi terkait pajak air permukaan. Selain itu, memberikan edukasi kepada perusahaan terkait proses pembuatan perizinan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post