kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Komisi I DPRD Kapuas mendorong pemerintah kabupaten setempat untuk mempercepat proses pemekaran 30 desa. Permintaan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Senin (9/1/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin mengatakan, pihaknya juga mendorong agar panitia pemekaran desa bisa segera melengkapi beberapa persyaratan yakni anggaran desa 30 persen untuk membantu desa pemekaran.
“Setidaknya apa yang menjadi persyaratan harus dilengkapi, contoh batas desa dan jumlah penduduk dan apabila batas waktu yang sudah disepakati tidak akan diikutkan pada pengajuan pemekaran desa tahun ini,” ujarnya.
Baca Juga : Â DPMD Pulpis Dorong Pemdes Percepat Pencairan Dana Desa
Namun dalam RDP itu, yang hadir hanya 19 dari 30 desa yang diusulkan untuk pemekaran. Padahal menurutnya, persiapan pemekaran itu harus cepat dilakukan, mengingat adanya kebijakan moratorium sampai dengan Pemilu (Pilkada) 2024 mendatang.
“Jadi kami meminta kepada panitia desa terkait moratorium sampai Pilkada 2024 ini, tahapan persiapan untuk disiapkan paling lambat bulan Mei 2023,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post