Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Pasangan yang akan menikah, khususnya yang ada di Kabupaten Barito Timur, dan beragama Islam, barangkali tak akan seleluasa dulu dalam mengandalkan penghulu sebagai petugas yang berhak menikahkan mereka. Apalagi mereka yang masih di bawah umur.
Sebab, ketentuan usia pernikahan, berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, telah menetapkan ketentuan, antara lain : batas usia minimal usia nikah bagi calon lelaki dan perempuan, adalah (minimal) 21 tahun.
Baca Juga :Tingkatkan Pemahaman, Bimas Hindu Kalteng Gelar Pembinaan Pra Nikah
“Sehingga berdasarkan UU itu, saya tidak berani menikahkan kalau pasangannya masih di bawah umur. Begitu pula dengan pasangan, yang salah satunya masih belum jelas latar belakangnya. Kalau dia sudah berpisah dengan mantannya, alias duda atau janda, harus ada suratnya. Kalau tidak, mati saya kena tuntut,” komentar Rusli, salah satu penghulu senior di Kecamatan Dusun Tengah saat ngobrol tadi (Senin, 5/2/2024).
Mengutip dari regulasi baru tersebut, kata Rusli, bisa saja pasangan di bawah usia 21 tahun menikah, tapi harus/wajib menyertakan surat ijin orangtua.
“Dan jika di bawah umur 19 tahun, wajib menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama setempat,” imbuhnya.
Baca Juga :Â Pemuda Tewas Dibunuh Usai Hadiri Pesta Pernikahan
Baik dirinya maupun penghulu lain di kampung yang ditemui Kaltengtoday.com, menuturkan bahwa aturan ini memperjelas status pernikahan itu sendiri dan bukannya mempersulit.
Sebab, seringkali terjadi, dulu ada pasangan yang menikah (siri) dan kemudian hendak membuat kartu keluarga (KK), ternyata begitu keluar datanya di komputer pencatatan kependudukan, yang bersangkutan, salah satunya masih mempunyai sangkutan pernikahan yang belum dibereskan.
Menurut salah seorang warga masyarakat di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Miftahudin, pernikahan usia dini, saat ini masih sering terjadi, dengan pengantin yang rata-rata harus mengorbankan sekolah mereka.
Baca Juga :Â Ingin Nikah Lagi, Istri Nekat Buat Akta Kematian Suaminya
“Saya setuju dengan UU tersebut. Paling tidak bisa menekan angka pernikahan usia dini tersebut. Selain juga kita sebagai rakyat negeri ini harus belajar mematuhi peraturan, karena supaya tertib administrasi. Bayangkan, ada seorang lelaki mau menikah, ternyata masih belum bercerai secara resmi dengan istrinya terdahulu. Tentu ini akan mempersulit dirinya dalam mendapatkan status kependudukan yang baru,” komentarnya.
Sayang ketika media ini hendak menginformasikan ke Kepala KUA Kecamatan Dusun Tengah, baik mengenai penerapan regulasi ini, maupun jumlah pasangan menikah muda, telpon yang bersangkutan sedang tidak aktif. [Red]
Discussion about this post