Kalteng Today – Puruk Cahu, – Ketua Komisi III DPRD Murung Raya (Mura), Akhmad Tafruji angkat bicara terkait desas-desus informasi yang beredar di beberapa media tentang adanya aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang diduga illegal pasalnya tidak terdata pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mura yang berfungsi sebagai otoritas Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Menurutnya, apabila memang benar pernyataan yang disampaikan oleh pihak Kesbangpol tersebut, maka dirinya secara pribadi maupun secara kelembagaan legislatif meminta agar pihak terkait dapat bertindak secara tegas.
“Kesbangpol harus segera bertindak tegas terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, jika memang ditemukan tidak sesuai dengan dokumen keterangan keberadaan mereka (WNA) di Murung Raya, maka harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga : Ketua DPRD Mura Minta Satgas Evaluasi Pemberian Rekomendasi Keramaian
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua fraksi PAN DPRD Mura ini juga menyebutkan dengan adanya kelalaian data WNA secara ilegal maka akan menimbulkan kerugian terhadap PAD di Kabupaten Mura, dimana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Mura bahwa TKA yang bekerja di wilayah Mura dikenakan pajak sesuai ketentuan
“Dan apabila informasi tersebut valid, secepatnya TKA tersebut harus di deportasi jika terbukti illegal,” tukasnya lagi.
Seperti diketahui berdasarkan pemberitaan yang beredar, sejak ramainya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mura diduga banyak berdatangan Warga Negara Asing (WNA) ikut mencari mengadu nasib bekerja sebagai tenaga ahli ditambang emas ilegal di daerah tambang rakyat. [Red]
Discussion about this post