kaltengtoday.com – Hingga saat ini masih adanya Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit di wilayah Kabupaten Seruyan yang saat ini masih menyalurkan tanggung jawab sosial perusahaan ( Corporate Social Responsibility/CSR) mereka dalam bentuk uang tunia kepada pihak desa atau warga yang tinggal sekitar lokasi perusahaan.
Kedepannya mereka diminta untuk tidak lagi menyalurkannya dalam bentuk uang. Terkecuali, pemberian CSR bentuk uang itu bersifat urgent (penting). Sangat lebih efektif, jika CSR yang diberikan perusahaan itu berupa pembangunan sarana atau prasarana desa yang manfaatnya langsung bisa dirasakan secara langsung oleh warga desa.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, memang penyaluran CSR dalam bentuk uang bagi desa atau masyarakat ini sangat cukup membantu. Tetapi kalau bantuan itu peruntukan utamanya dipergunakan untuk menambah sarana prasarana desa, maka jauh lebih efektif jika pihak perusahaan langsung yang membangunkannya untuk warga. Mengingat persoalan bantuan uang ini sangat rentan sekali muncul kecemburuan atau praduga penggunaan antar warga desa.
“Bantuan uang ini sangat tidak efektif sekali. Sebab lambat laun justru hanya akan menimbulkan ketergantungan masyarakat. Selain itu, manfaat dari pembangunan di desa yang menggunakan uang CSR itu dirasa lambat dan kurang manfaatnya. Karena sebagian besar untuk sistem pengelolaan bantuan untuk keuangan desa sangat rentan muncul permasalahan ditingkat desa,” kata Zuli Eko, Sabtu (8/2/2020).
Zuli Eko mencontohkan, beberapa bantuan dalam bentuk CSR yang dapat diberikan perusahaan diantaranya bisa berupa baik itu peningkatan jalan desa binaan, pembuatan kebun plasma, maupun bantuan pembangunan sarana prasarana bidang infrastrukstur, kesehatan, pendidikan, ataupun lainnya.
“Tetap kita apresiasi perusahaan yang mau berkontribusi bagi masyarakat dan desa sekitar lokasi perusahaan yang beroperasi. Ini hanya sekedar saran dan masukan. Namun diharapkan kedepan, setiap perusahaan khususnya mampu secara berkelanjutan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan daerah. Sebenarnya ini bukan sekedar harapan, melainkan itu sudah jadi tanggung jawab dan kewajiban perusahaan untuk merealisasikan,” ungkap dia.
Pentingnya kesadaran dari perusahaan melaksanakan kewajiban berupa CSR nya, agar antara pihak investor, masyarakat dan pemerintah daerah sama-sama mendapatkan profit keuntungan dari upaya tersebut. Investor akan lebih merasa nyaman melaksanakan investasinya di daerah tanpa terjadinya gesekan dengan masyarakat sekitar. Begitupun juga dengan pemerintah daerah, akan merasa terbantu dalam hal mendorong peningkatan pembangunan di desa.
“Masyarakat desa sekitar lokasi perusahaan akan merasa diperhatian oleh perusahaan. Kalau penyaluran CSR bisa dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan kemampuan perusahaan, diyakini akan terjalin kerjasama yang saling menguntungkan antar pihak, baik untuk masyarakat desa, perusahaan dan juga pemerintah daerah,” jelasnya.
Parnen-KT
Discussion about this post