Kalteng Today – Puruk Cahu, – Batas wilayah kerap sekali mengundang konflik, hal itu akibat adanya silang pendapat lantaran tidak jelasnya tapal batas wilayah, baik batas wilayah antar desa, kecamatan maupun antar Kabupaten.
Dalam menyelesaikan tapal batas wilayah tentu harus menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) yang diharapkan dapat serius untuk menanganinya, bahkan jangan sampai menganggap batas wilayah sebagai permasalahan biasa hingga tidak ada kejelasan penyelesaian.
Ketua DPRD Mura) Doni SP, M.Si memberikan contoh salah satunya seperti yang terjadi dalam beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik masalah tapal batas desa dan kelurahan, seperti Desa Tahujan Ontu dengan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
Ia menyampaikan persoalan tapal batas tidak bisa dianggap remeh, apalagi menyangkut kepentingan publik dan kegiatan pemerintahan, serta investasi dunia usaha.
“Misal saja hendak mengambil keputusan dan sebagainya oleh pejabat berwenang di desa maupun kelurahan, apabila masih bersengketa maka akan menghambat,” kata politisi PDI-Perjuangan ini,Senin (31/8/2020).
Baca Juga:Â Pemkab Seruyan Putuskan Tutup Posko Pemantauan Covid-19 di Pintu Masuk Kabupaten itu
Karena dalam batas desa, tambah Doni bukan berarti menghilangkan hak warga desa satu tidak bisa memiliki tanah di desa tetangganya, semua warga bisa memiliki tanah di desa yang satunya sepanjangan itu terpenuhi surat dan administrasinya. [Red]
Discussion about this post