Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Timur (DPRD Kotim) Rinie Anderson diperiksa sebagai saksi oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dalam kasus dugaan kasus korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Rinie tiba di kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 12.34 WIB dan selesai mengikuti proses pemeriksaan sekitar pukul 15.20 WIB atau kurang lebih mengikuti pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.
“Tadi diperiksa sebagai saksi, karena saya ketua DPRD terkait dana hibah dari APBD jadi kita prosesnya aja,” kata Rinie kepada awak media saat setelah mengikuti proses pemeriksaan, Selasa (4/6).
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di KONI Kotim
Saat ditanya para awak media terkait apa saja yang ditanyakan oleh penyidik, Rinie membeberkan terkait dengan tanggungjawab dirinya sebagai anggota DPRD Kotim.
“Terkait tanggung jawab saya saja, kebijakan saja yang pastinya kami APBD itu atas kesepakatan,” tuturnya.
Ia menegaskan, dana hibah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim untuk memberikan ke setiap organisasi seperti KONI Kotim.
Rinie mengaku tidak tahu menahu terkait pihak mana-mana saja yang akan maupun telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Ga tau soalnya di ruangan saya sendiri,” bebernya.
Ia mengaku hingga saat ini, dirinya telah diperiksa selama dua kali. “Sudah dua (kali) saya,” tutupnya.
Diketahui, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Baca Juga : Â Kinerja Masing-Masing Bidang Terus di Fokuskan Ketua KONI Kalteng
Kedua tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Ketua KONI AU dan bendahara BP pada Jumat 31 Mei 2024 kemarin.
Diketahui Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.
Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp.18.228.000.000,00.
Baca Juga : Â KONI Diminta Fokus Membina Semua Cabor
Dimana total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. [Red]
Discussion about this post