kaltengtoday.com, Sampit – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur diminta dan dihimbau untuk tidak menjual obat Zenith dan Dextromethorphan. Sebab, kedua obat ini masuk dalam kategori obat terlarang.
Bahkan, terbaru seorang IRT di Desa Penyang Kecamatan Telawang Kotim inisial S yang berumur 31 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara memiliki obat terlarang berupa Carnophen (Zenith) dan Dextromethorphan. Pelaku terancam masuk bui selama empat tahun penjara.
Baca juga : Nekat Menawarkan Obat Zenith, Pemuda di Mendawai Ini Diciduk Polisi
Kapolsek Telawang Ipada Abdullah Azmy membenarkan penangkapan terhadap IRT tersebut. “Bahkan pelaku kita tangkap di kediamannya pada Minggu, 5 Maret 2023.
Dari informasi warga bahwa pelaku kerap bertransaksi narkoba itu di rumahnya tersebut,”jelas kapolsek, Senin 6 Maret 2023.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku ini, petugas mendapatkan 86 butir obat Carnophen atau yang biasa disebut Zenith serta 168 butir Dextromethorphan serta uang tunai Rp 1,7 juta rupiah dan ponsel milik pelaku, Katanya.
Baca juga : Curi Kotak Amal Mesjid Untuk Main Judi dan Beli Zenith
Kini, IRT asal Desa Penyang ini kita lakukan lidik lebih lanjut dan pelaku sudah kita amankan. “Pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post