kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat melaksanakan Pembinaan Partai Politik (Parpol).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir itu dibuka langsung oleh Kepala Kesbangpol Pulang Pisau Sugondo dengan menghadirkan empat orang Narasumber dari Kesbangpol, BPPKAD, Inspektorat dan Kabag Hukum Setda Pulang Pisau dan diikuti 8 Parpol.
Kepala Kesbangpol Pulang Pisau Sugondo mengatakan bahwa kegiatan pembinaan Partai Politik (Parpol) dalam rangka 8 Parpol yang ada di Kabupaten Pulang Pisau bisa menggunakan bantuan Parpol dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Gelar Pelatihan Perintis Paskibraka
” Disitu dituliskan bahwa bantuan tersebut diperuntukkan bagi pendidikan politik Parpol itu sendiri, diantaranya bisa digunakan untuk pendidikan politik di internal Parpol itu sendiri maupun kepada masyarakat, ” ucap Sugondo
Lanjutnya, pendidikan politik kepada masyarakat bertujuan supaya manfaatnya diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang.
” Jadi, diharapkan dengan sosialisasi pendidikan politik kedepan tingkat partisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu, baik Pilkada, Pileg dan Pilpres meningkat dan mengurangi angka Golput. Karena, sebenarnya demokrasi itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, ” jelasnya
” Nah, yang untuk rakyat itu yang harus disikapi dengan baik. Karena yang untuk rakyat itu, suara rakyat selama lima tahun itulah yang menentukan, baik itu pada penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu Legislatif dan Pilpres, dan sangat menentukan terhadap pembangunan, khususnya di daerah ini, ” bebernya
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Gelar Pertemuan Rembuk Stunting
Oleh karenanya, kata Sugondo, bantuan Parpol ini diharapkan dari 100 persen itu 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk operasional Parpol.
” Nah, dana operasional Parpol itu penggunaannya bisa pembelian ATK, bayar listrik dan air bersih juga buaya transportasi Parpol dalam melaksanakan kegiatan. Bahkan, dalam SPJ nantinya wajib digunakan untuk kegiatan terkait covid16, yakni membeli APD seperti masker, handsanataizer dan dinsenfektan, ” tandasnya
Setelah dilaksanakan pembinaan Parpol kata Sugondo, seminggu kemudian akan dilaksanakan verifikasi oleh tim dari Kabag Hukum, keuangan, Inspektorat, KPU dan Kesbangpol.
” Verifikasi ini nantinya terkait dengan persyaratan dan jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya diusulkan bantuan parpol tersebut, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post