kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Adanya vonis bebas terhadap terduga bandar sabu seberat 200 gram berinisial S, pada persidangan yang dilaksanakan pada Selasa (24/5/2022) lalu, mendapat tanggapan dari Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigjen Pol Sumirat.
Dijelaskannya, pihaknya menghormati apapun yang telah menjadi keputusan hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap terduga bandar sabu tersebut.
Baca juga : BNN Kalteng Musnahkan 2,9 Kg Sabu
“Kita hormati keputusan sidang, meski kita terus meyakini jika kita sudah sesuai dengan aturan. Langkah lebih lanjut jaksa masih mengupayakan untuk kasasi, sehingga kita akan bekerjasama dengan menunjukkan data-data yang masih dimiliki,” katanya, Jum’at (27/5/2022).
lebih lanjut dirinya meyakini, jika kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni melakukan pengungkapan sindikat narkotika dan jaringannya.
Bahkan, dalam proses penyidikan terduga bandar sabu tersebut, yang bersangkutan telah mengakui jika 200 gram sabu tersebut miliknya, pada saat proses berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini juga telah didukung dengan saksi dan bukti-bukti di lapangan.
“Sesuai fakta yang ada, terduga pelaku dalam BAP mengakui semuanya, mulai dari jaringan dan orang yang memerintahkan,” tegasnya.
Baca juga :
Meski demikian, pihaknya tetap kembali menghargai dan menghormati langkah-langkah yang kini dilakukan jaksa dengan kasasi.
“Kita tidak ingin berpolemik. Kami menghormati langkah jaksa yang akan melaksanakan kasasi atas putusan sidang itu,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post