kaltengtoday.com – PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng musnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa 2,998 kg narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Tony Sinambela mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari penggagalan pengedar narkoba pada tanggal 21 Februari 2020 lalu tepatnya di Desa Makarti Jaya kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat.
Adapun hasil tangkapan tersebut pada awalnya berjumlah 3,04 kg namun untuk keperluan pengecekan di laboratorium dan untuk keperluan lainnya maka yang dimusnahkan sebanyak 2,998 kg.
Selain itu dia menambahkan bahwa sudah ada tiga orang tersangka yang diproses dan juga selain narkoba BNNP Kalteng juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit mobil dan satu unit sepeda motor dan juga handphone.
“Artinya penangkapan narkoba sebanyak 3 kg tersebut telah menyelamatkan 30.000 orang dari penyalahgunaan,” ucap Tony usai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNNP Kalteng, pada Rabu (18/3/2020).
Tony mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan akan terus berupaya dalam memberantas peredaran narkoba di Kalteng khususnya.
Adapun berapa tahun hukuman yang akan dikenakan kepada tiga orang pengedar narkoba tersebut dia mengatakan bahwa nantinya akan diputuskan oleh pengadilan.
Selain itu hadir juga dalam pemusnahan barang bukti tersebut Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) HM Taufiq Mukri dan Ketua DPRD Kotim Rinie.
Apri-KT
Discussion about this post