kaltengtoday.com, – Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas akhirnya mengeluarkan larangan pada kendaraan plat merah yang berada di jajaran pemerintah kabupaten Katingan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan bio solar bersubsidi
” Kendaraan itu berlaku pada kendaraan dinas yang ada di perangkat daerah dan kecamatan. Namun, larangan tersebut tidak berlaku pada kendaraan ambulance, angkutan jenazah dan pengangkut sampah, ” Ungkapnya, Jumat (15/7/2022).
Baca juga :Â Bupati Katingan : Jika Tidak Melayani, Bakar Saja Pustu
Ia menyebutkan, larangan itu mengacu pada surat edaran nomor 050-1/135/VU/EKSDA yang menjadi bagian dari pemerintah daerah dalam mempertimbangkan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral terkait penggunaan bahan bakar khusus penugasan.
Dengan adanya larangan itu, demi mempertegas agar plat merah dilarang memakai BBM jenis pertalite dan bio solar. Sehingga, tidak menuai polemik di lingkup masyarakat ketika diterapkan nantinya.
Baca juga :Â Bupati Katingan Minta Antisipasi Kelangkaan Barang
Selain itu, penggunaan melalui jerigen juga tidak diperkenankan apalagi diperjualbelikan. Namun, dikecualikan bagi masyarakat yang mata pencahariannya di sektor pertanian dan nelayan serta tetap memberikan pemberitahuan kepada perangkat daerah terkait.
“Pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan himbauan kepada masyarakat. Semua pihak juga dapat melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai penggunaannya,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post